Pelayanan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

No. SK: 100.3.3/639-DP2KBP3A/2024

  1. -

  1. Penerimaan Pengaduan/Penjangkauan
  2. Distribusi Kasus
  3. Persetujuan Pelayanan
  4. Assemen
  5. Rencana Intervensi
  6. Pelayanan Hukum 1. Konsultasi Hukum 2.Pendampingan Hukum 3.Mediasi
  7. Pelayanan Psikologi 1. Konseling 2. Pemeriksaan Psikologis 3. Pendampingan Pskologis
  8. Pelayanan Sosial 1. Pendampingan Mengakses Layanan 2. Kunjungan Rumah, Sekolah, Rumah Sakit, Lembaga/Panti 3. Penelusuran Keluarga 4. Pemulangan dan Reintegrasi
  9. Pelayanan Rujukan Lainnya 1. Rujukan ke lembaga mitra(Rumah aman, panti sosial, rumah sakit, dsb)

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

call center (0821-1216-8841)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak"