Pembuatan akta tanah,ajb,akta waris,akta hibah

No. SK: 800/17-Kec.Mns/2024

  1. daftar hadir proses pembuatan akata
  2. surat perjanjian jual beli/hibah/waris
  3. surat pernyataan tidak sengketa
  4. surat pernyataan belum di buat sertifikat ( bagi yang belum sertifikat )
  5. foto copy e ktp penjual dan e-ktp persetujuan keluarga
  6. foto copy e ktp pembeli
  7. photo lokasi/ objek tanah
  8. kwitansi pembayaran
  9. foto copy sppt tahun berjalan
  10. dokumentasi penandatanganan akta
  11. bukti pembayaran pajak pph 2,5 %
  12. surat keterangan tanah dari desa
  13. surat riwayat tanah dari desa

  • 1
    1. 1

3 Hari

-

Pemerintahan

083841367018

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

083841367018

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan akta tanah,ajb,akta waris,akta hibah"