Pelayanan Pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu

  1. Surat Permohonan yg ditujukan ke Dinas Tenaga Kerja dn Transmigrasi
  2. Surat Rekomendasi dari BPJS Kesehatan & BPJS Ketenagakerjaan
  3. List Nama Tenaga Kerja yang didaftarkan yang distempel Oleh BPJS Kesehatan & BPJS Ketenagakerjaan
  4. Printout Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLK)
  5. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Tenaga Kerja yang didaftarkan
  6. Perjanjian Kerja antara Perusahaan dan Tenaga Kerja (Kontrak Kerja)
  7. List Tanda Terima Penyerahan Perjanjian Kerja yang ditandatangani Pihak Pekerja
  8. Surat Keterangan sudah/Belum Memiliki Peraturan Perusahaan (PP)
  9. Surat Keterangan sudah/Belum Membentuk LKS BIPARTIT

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen Bukti Pencatatan PKWT

Melaui Petugas bagian pengaduan, saran dan masukan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu"