Pelayanan Pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

  1. Draft PKWT rangkap 3 (tiga) yang telah di tandatangani oleh kedua belah pihak
  2. Daftar jenis pekerjaan yang akan di PKWT-kan
  3. Wajib Lapor Ketenagakerjaan yang masih berlaku
  4. Menunjukan Bukti Kepesertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Bagi Karyawannya
  5. Menunjukan Struktur Skala Upah

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen Bukti Pencatatan PKWT

Melalui Petugas Bagian pengaduan, saran dan masukan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu"