Layanan Pemulihan Korban Tindak Pidana Terorisme

No. SK: Nomor 2 Tahun 2023

  1. Membawa fotocopy KTP
  2. Membawah fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Surat Penetapan Korban (Surtap) - Surtap BNPT atau Surtap Penyidik Kepolisian
  4. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (Bagi yang memiliki DTKS)
  5. NISN (Untuk PIKP dan KIP-K)
  6. Foto Usaha (Untuk Program UEP)

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Korban Tindak Pidana Terorisme

Pengaduan dapat disampaikan melalui lapor.go.id atau call center 174

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pemulihan Korban Tindak Pidana Terorisme"