Penerbitan Surat Keterangan Lalu Lintas (SKLL) Ikan dan Produk Perikanan (Reference Letter for Movement Export of Fish and Fisheries Products)

No. SK: KEP KA BKIPM NOMOR 27 Tahun 2023

  • Dokumen yang diperlukan
    1. KUSUKA (kartu pelaku usaha kelautan dan perikanan)
    2. mengisi PPK online, paling sedikit memuat: a) nama dan alamat pengirim; b) nama dan alamat penerima; c) nomor NPWP Pemohon atau Perusahaan; d) nama komoditas/produk; e) jenis komoditas; f) bentuk dan jumlah kemasan; g) tanggal pengiriman; h) jenis alat angkut; i) Area tujuan;
    3. fotokopi kartu identitas pemohon (khusus untuk pemohon baru);
    4. Invoice
    5. Packing list
    6. dokumen lain yang dipersyaratkan
  • Waktu pelaporan:
    1. dilakukan paling lambat 4 (empat) jam sebelum keberangkatan dan dilaksanakan Tindakan Karantina;
  • SKLL dipergunakan untuk pengeluaran Hasil Perikanan dari dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (ekspor) dan antar area (domestik);
    1. SKLL diperuntukan untuk lalu lintas ekspor Hasil Perikanan yang pengeluarannya dilakukan di tempat pengeluaran lain dan HC belum bisa diterbitkan oleh UPT asal karena data (alat angkut, nomor dan seal container) belum lengkap.
  • SKLL diperuntukan untuk barang bawaan Hasil Perikanan dengan ketentuan:
    1. Berat paling banyak 10 kg dan memiliki nilai palingbanyak Rp.1.000.000,00;
    2. Hasil perikanan yang diijinkan pengeluarannya sesuai peraturan perundang-undangan;
    3. Hanya untuk barang bawaan (bukan untuk diperdagangkan); dan
    4. Tidak dipergunakan untuk lalu lintas ikan hidup.

  1. Pengguna jasa menyampaikan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) dengan dilengkapi dokumen persyaratan.
  2. Pemeriksaan dokumen oleh petugas
  3. Pemeriksaan isi, fisik, dan pengujian organoleptik hasil perikanan oleh petugas
  4. Pengguna jasa menerima pemberitahuan penerbitan Surat Keterangan Lalu Linta (SKLL) Ikan dan produk perikanan
  5. Pengguna jasa menerima SKLL

Maksimal 2 jam (120 menit)

Waktu layanan terhitung sejak pengguna jasa selesai meng- upload dokumen di PPK online dan dokumen dinyatakan lengkapoleh petugas

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Surat Keterangan Lalu Lintas (SKLL) Ikan dan Produk Perikanan

a) Pengguna jasa menyampaikan pengaduan melalui saluran resmi, antara lain:

1) Petugas Pengelola Keluhan/Pengaduan. Alamat Kantor : Jalan Bandara Sultan Iskandar Muda Lama Gampong Blang, Kecamatan Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, Aceh

2) Melalui Website SKIPM Aceh https://kkp.go.id/bkipm/stasiunkipmaceh

3) Melalui alamat website :www.kkp.lapor.go.id atau www.lapor.go.id;

4) Kotak Pengaduan : ruang pelayanan SKIPM Aceh;

5) Surat elektronik/email : skipm.aceh@gmail.com;

 6) Telepon dan Whatsapp : 08116888003;

7) Direct Message melalui akun sosial media Twitter: @Aceh_Bkipm ; Instagram : @BKIPMAceh : Facebook : BKIPM Aceh 

b. Penanganan pengaduan melalui media tersebut akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan UPT dengan tahapan sebagai berikut : cek administrasi, cek data dan/atau lapangan, koordinasi internal/eksternal, dan koordinasi instansi terkait.

c) Responsif pengaduan paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya pengaduan

 d) Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Lalu Lintas (SKLL) Ikan dan Produk Perikanan (Reference Letter for Movement Export of Fish and Fisheries Products)"