Rekomendasi Pendirian Masjid dan Rubah Status Mushalla menjadi Masjid

  • Pengajuan Permohonan
    1. Masyarakat menyampaikan surat permohonan ke Kantor Kementerian Agama Kota Padang Melalui PTSP
    2. Pemohon menerima tanda terima
  • Pengajuan Permohonan melengkapi syarat
    1. Status tanah wakaf/fasilitas/negara/pribadi
    2. Surat izin

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padang. Jl. Duku No 5 Kel Ujung Gurun Padang
  2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via: website:https://sites.google.com/view/kemenagpadang;
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pendirian Masjid dan Rubah Status Mushalla menjadi Masjid"