Pelayanan bidang Non Perizinan

No. SK: 100/Kep.04-kec.mdl/2024

  1. 1.Membawa Surat Pengantar Dari Desa/ Kelurahan
  2. 2.Membawa Foto copy ktp
  3. 3.Membawa Foto Copy Kartu Keluarga
  4. 4. Membawa Pas Foto 4x6 3 Lembar

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pelayanan Non Perizinan

Belum Adanya Call Center

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan bidang Non Perizinan"