No. SK: 100/Kep.04-kec.mdl/2024
15 Menit
Tidak dipungut biaya
Surat Pengantar Pelayanan Non Perizinan
Belum Adanya Call Center
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store