Legalisasi Surat Keterangan Ahli Waris

  1. 1. Surat Keterangan Ahli Waris dari Desa
  2. 2. Surat Keterangan Kematian / Akte Kematian
  3. 3. Foto Copy KK da KTP para Ahli Waris
  4. 4. Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi

  1. Pemohon membawa dan menyerahkan berkas persyaratan pengajuan, dilanjutkan penelitian oleh petugas.
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas 1) Jika berkas/dokumen permohonan tidak lengkap dan benar, maka permohonan akan ditolak dan berkas akan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi 2) Jika berkas/dokumen lengkap dan benar, maka akan diproses lebih lanjut sampai ditandatangani oleh Camat
  3. Setelah berkas disetujui, petugas mencatat dibuku register dan menggandakan sebagai arsip
  4. Petugas menyerahkan dokumen surat keterangan ahli waris kepada pemohon

3.   Setelah berkas disetujui, petugas mencatat dibuku register dan menggandakan sebagai arsip

4.   Petugas menyerahkan dokumen surat keterangan ahli waris kepada pemohon

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris yang telah dilegalisasi

Pengaduan,saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung dengan mendatangi kantor kecamatan atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Camat maupun melalui media/ sarana pengaduan yang tersedia seperti:

1)       Kotak saran/ pengaduan

2)       layanankecamatanpengadegan@gmail.com

3)       https://kecamatanpengadegan.purbalinggakab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

layanankecamatankejobong@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Keterangan Ahli Waris"