Pelayanan Konseling Gizi (Lintas Klaster)

No. SK: 440/001/2024

  • -
    1. Kartu Identitas : KTP/SIM/KK
    2. Kartu berobat (pasien lama)
    3. Kartu Jaminan kesehatan (bagi yang memiliki)

  • -
    1. Pasien dipanggil sesuai nomor antrian
    2. Pasien dipersilakan duduk di kursi konsultasi
    3. Pasien dilakukan anamnesis gizi
    4. Pasien dilakukan penimbangan berat badan dan pengukuran tinggi badan, untuk ibu hamil dilakukan pengukuran lingan lengan atas
    5. Pasien diberikan informasi dan penjelasan mengenai diit yang harus dilakukan
    6. Pasien diberikan waktu untuk bertanya apabila ada informasi yang belum jelas
    7. Pasien menerima leaflet diit sesuai dengan penyakitnya
    8. Pasien dipersilahkan meninggalkan ruangan apabila sudah jelas

30 Menit

Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kebumen

Konseling gizi, pemberian leaflet gizi dan pemberian PMT (Perian Makanan Tambahan)

  1. Whatsapp : 087714144408
  2. Email : Puskesmasgombong02@gmail.com
  3. Instagram : @puskesmasgombong2
  4. Kotak saran
  5. Langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konseling Gizi (Lintas Klaster)"