Permohonan Dispensasi nikah

No. SK: 56/800.1.13/I/2024

  1. Membawa Surat Permohonan untuk melaksanakan nikah kurang dari 10 (sepuluh) hari dari Kantor Urusan Agama (KUA) beserta kelengkapannya
  2. Membawa Fotocopy KTP yang masih berlaku kedua calon mempelai
  3. Melampirkan Surat Keterangan Cerai. Apabila calon mempelai berstatus cerai mati, dibuktikan dengan fotocopy akte kematian yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam. Dan apabila calon mempelai berstatus cerai hidup, dibuktikan dengan Fotocopy akte perceraian yang diterbitkan oleh Pengadilan Agama
  4. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga
  5. Membawa Fotocopy KTP Saksi 2 orang
  6. Membawa Pas photo 3 X 4 (2 lembar)

  1. Pemohon menyerahkan berkas Dispensasi nikah ke petugas counter
  2. Petugas counter memverifikasi dan memberikan berkas ke Kasi Kesejahteraan Rakyat (Kesra)
  3. Kasi Kesra menerima, memeriksa dan memparaf berkas
  4. Jika sudah diparaf kasi. Kesra, berkas Surat Dispensasi Nikah ditandatangani Camat.
  5. Jika sudah selesai, Petugas counter menerima Kembali berkasnya dan menyerahkan Surat Dispensasi Nikah ke Pemohon.

Jangka waktu penyelesaian adalah 1 hari. (Apabila berkas lengkap)

Tidak dipungut biaya

Dispensasi Nikah

1.  Melalui Kotak Saran

2. Melalui pengaduan pada SP4N LAPOR
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Dispensasi nikah"