Membuat kartu keluarga baru

No. SK: 800/17-Kec.Mns/2024

  1. Foto copy KTP
  2. Pengantar kartu keluarga dari desa
  3. Surat Nikah

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pemerintahan

083841367018

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Membuat kartu keluarga baru"