Sertifikasi Tanah Wakaf

  1. Surat permohonan pendaftaran tanah wakaf dari KUA Kecamatan
  2. Identitas wakif, nazir dan saksai (FC KTP dan KK)
  3. Surat pengesahan Nazir perseorangan oleh PPAIW/organisasi berbadan hukum
  4. Melampirkan bukti kepemilikan tanah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan lainnya sesuai dengan perundang - undangan
  5. Melampirkan surat ukur (jika ada)
  6. Dokumen AIW/PPAIW
  7. Surat keterangan; penegasan Hak Milik dari Lurah
  8. Surat pernyataan wakif
  9. Surat Sporadik
  10. Surat Penguasaan Tanah Wakaf
  11. Surat Pernyataan dari nazir bahwa tanah tersebut tidak dalam sanketa
  12. Surat keterangan bersedia di audit
  13. Surat keterangan bersedia menyampaikan laporan secara berkala
  14. FC Surat Pemberitahuan pajak
  15. Surat rekomendasi dari BWI perwakilan padang

Sertifikat akan disampaikan oleh BPN setelah dilakukan Monitoring ke lapangan 

Tidak dipungut biaya

Sertifikat tanah wakaf

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padang Jl. Duku No.5 Kel. Ujung Gurun Padang
  2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via: website:https://sites.google.com/view/kemenagpadang;
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikasi Tanah Wakaf"