Surat Ijin Keramaian

No. SK: 100/Kep.04-kec.mdl/2024

  1. 1.Membawa Surat Pengantar ijin Keramaian Dari Desa/ Kelurahan
  2. 2.Membawa Foto Copy KTP

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar ijin Keramaian



Belum Adanya Call Center

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Ijin Keramaian"