Rekomendasi Penerbitan Paspor Calon Pekerja Migran Indonesia

  1. SURAT TUGAS PETUGAS REKRUT (PRCPMI)
  2. FOTOCOPY SURAT IJIN PENGERAHAN (SIP) DARI KEMENAKER DAN SPR DARI DISNAKERTRANS PROVINSI BANTEN
  3. FOTOCOPY KTP CPMI
  4. KARTU KELUARGA
  5. AKTE KELAHIRAN
  6. IJAZAH
  7. BUKU NIKAH BAGI YANG SUDAH MENIKAH
  8. SURAT IJIN SUAMI/ISTRI/ORANGTUA/WALI DIKETAHUI KEPALA DESA/LURAH
  9. MEDICAL PRA
  10. ASURANSI
  11. KARTU AK.1
  12. PERJANJIAN PENEMPATAN (RANGKAP 4) YANG DITANDATANGANI OLEH CPMI DAN PPTKIS DIHADAPAN PETUGAS DI DISNAKERTRANS DAN DIKETAHUI KEPALA DINAS

  1. PETUGAS P3MI MENGAJUKAN PERMOHONAN DENGAN MELAMPIRKAN DATA DAN PERSYARATAN
  2. PEMERIKSAAN BERKAS CPMI DAN PERSYARATAN LAINNYA
  3. INTERVIEW CPMI MENGENAI MAKSUD DAN TUJUAN NYA BEKERJA DI LUAR NEGERI
  4. PENANDATANGANAN SURAT PERJANJIAN PENEMPATAN ANTARA CPMI DENGAN PERWAKILAN DARI P3MI
  5. MENERBITKAN NOMOR I.D. CPMI YANNG LULUS SELEKSI
  6. MENERBITKAN BERITA ACARA HASIL SELEKSI DAN REKOMENDASI PENERBITAN PASPOR CPMI
  7. MENYERAHKAN REKOMENDASI PENERBITAN PASPOR CPMI KEPADA PETUGAS P3MI

3 Hari

Tidak dipungut biaya

SURAT REKOMENDASI PENERBITAN PASPOR CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA KE KANTOR IMIGRASI

MELALUI PETUGAS PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Penerbitan Paspor Calon Pekerja Migran Indonesia"