Pengurusan paspor jemaah haji reguler

  1. Lembaran Perdim
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy Kartu Keluarga
  4. Fotocopy Ijazah/Akte Kelahiran/Surat Nikah
  5. Fotocopy bukti setoran BPIH

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padang. Jl. Duku No 5 Kel. Ujung Gurun Padang
  2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via:website:padang.kemenag.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan paspor jemaah haji reguler"