Perpindahan Penduduk OA ITAP dalam NKRI

  1. Fotocopy Kartu Keluarga
  2. Fotocopy KTP EL
  3. Fotocopy Dokumen Perjalanan
  4. Fotocopy Kartu Izin Tinggal Tetap (ITAP)
  5. Untuk yang pindah datang membawa SKP dan membawa KTP EL atau KIA untuk diganti dengan yang baru

  • Perpindahan dalam 1Kab/Kota
    1. OA mengisi F-1.03
    2. OA melampirkian fotokopi KK,KTP EL, Dokumen perjalanan dan KITAP
    3. Dalam hyal OA menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah
    4. Dinas Dukcapil Kab/Kota menarik KTP-EL dan atau KIA bagi OA yang pindah dan mengganti KTP EL dan/atau KIA dengan alamat baru
    5. Dinas memusnahkan KTP-EL dan atau KIA alamat lama
    6. Dinas Dukcapil Kab/Kota menerbitkan KK bagi OA yang pindah dengan alamat baru
    7. Tidak perlu diterbitkan SKP

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SKP OA ITAP

1.     Kotak saran

2.     Website: dukcapil.tanatidungkab.go.id

3.     Whatsaap : 0823-5482-0812

4.     Facebook : Disdukcapil Kabupaten Tana Tidung

5.     Email: capilktt@gmail.com

6.     IG : @disdukcapilktt

7.     Tiktok : DukcapilTanaTidung

8.     Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpindahan Penduduk OA ITAP dalam NKRI"