Pelayan Dewasa

No. SK: PEG.00.01/23/PKM.PA/I/2021

  • Pasien BPJS
    1. Kartu BPJS
    2. KTP
    3. KK
  • Pasien Umum
    1. KTP/KK
    2. Kartu Berobat

15 Menit

a. Pasien JKN    : tidak di pungut biaya

b. Pasien Umum : sesuai biaya / tarif pelayanan pada peraturan Walikota Jambi No. 29 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perawal Jambi No. 8 Tahun 2017 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan dan Penyelenggaraan Kegiatan Pelayanan pada BLUD Puskesmas Kota Jambi

(Terlampir)


a. Pemeriksaan Pasien : Anamnesa, pemeriksaan tanda vital dan fisik, Diagnosa dan Terapi b. Konseling c. Surat Rujukan

a. Melalui Penyampaian Langsung

b. Whatsapp (085377556651)

c. Telepon (085377556651)

d. Surat Tertulis

E.Media Sosial (Instagram dan Facebook)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

085377556651

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayan Dewasa"