Pelayanan Tuberkulosis (Klaster Penanggulangan Penyakit Menular)

No. SK: 440/001/2024

  • -
    1. Pasien sudah terdaftar diloket pendaftaran
    2. Kartu Identitas:KTP/SIM/KK
    3. Membawa Kartu Berobat (pasien lama)
    4. Kartu TB02 (pasien lama)
    5. Kartu jaminan Kesehatan (bagi yang memiliki)

  • -
    1. Petugas memanggil pasien sesuai antrian pasien TBC
    2. Petugas melakukan anamnesa kepada pasien
    3. Petugas melakukan pemeriksaan kepada pasien
    4. Petugas memberikan surat pengantar laboratorium untuk cek BTA dengan TCM (pada pasien suspek), mengumpulkan pot dahat pada keesokan harinya, dan apabila hasilnya positif maka dilakukan tatalaksana TBC serta diberi form TB 02.
    5. Petugas memberikan rujukan kefasilitas kesehatan tingkat lanjut (Rumah Sakit) apabila diperlukan
    6. Petugas menulis resep dan mengambil obat
    7. Pasien mendapat obat dari petugas

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Mendapatkan pemeriksaan dan penjelasaan tentang kondisi pasien serta mendapatkan penyuluhan/KIE tentang TBC, mendapatkan pelayanan pengobatan TBC kategoril, mendapatkan suratvbpengantar pemeriksaan laboratorium BTA dengan metode TCM, mendapatkan resep oleh dokter sesuai dengan diagnosis, mendapatkan surat rujukan apbila diperlukan, mendapatkan form TB02 untuk pengambilan obat selanjutnya.

  1. Whatsapp : 087714144408
  2. Email : Puskesmasgombong02@gmail.com
  3. Instagram : @puskesmasgombong2
  4. Kotak saran
  5. Langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tuberkulosis (Klaster Penanggulangan Penyakit Menular)"