Surat Keterangan Keberadaan Organisasi Kemasyarakatan

  1. Surat Pemberitahuan Keberadaan Ormas Ditujukan Kepada Bupati Ngawi Up. Kepala Bakesbangpol Kab. Ngawi
  2. Akte Pendirian Atau Status Ormas Yang Disahkan Notaris
  3. Surat Keputusan Dari Kementerian Hukum Dan HAM/SKT Ditjen Polpum Kemendagri
  4. Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Yang Disahkan Oleh Notaris
  5. Surat Keputusan Tentang Susunan Pengurus Ormas Secara Lengkap Yang Sah Sesuai Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga
  6. Biodata Pengurus Organisasi Yaitu Ketua, Sekretaris Dan Bendahara Atau Sebutan Lainnya
  7. Photo Copy Kartu Tanda Penduduk Pengurus Organisasi Beserta Pas Foto 4x6 1(satu) Lembar
  8. Surat Keterangan Domisili Organisasi Dari Kepala Desa/Lurah/Camat/Sebutan Lainnya
  9. Nomor Pokok Wajib Pajak Atas Nama Organisasi
  10. Photo Kantor Atau Sekretariat Orkemas Tampak Depan Yang Memuat Papan Nama Dan Alamat
  11. Keabsahan Kantor Atau Sekretariat Orkemas Dilampiri Bukti Kepemilikan, Atau Surat Perjanjian Kontrak Atau Ijin Pakai Dari Pemilik Atau Pengelola
  12. Surat Pernyataan Bahwa Sanggup Menyampaikan Laporan Perkembangan Dan Kegiatan Orkemas Setiap Akhir Tahun Yang Di Tandatangani Oleh Katua Dan Skretaris Dan Sebutan Lainnya

  1. Pemohon membawa syarat-syarat tersebut di atas ke Badan Kesbangpol Kabupaten Ngawi
  2. Petugas dari Badan Kesbangpol Kabupaten Ngawi beserta tim melakukan verifikasi berkas-berkas pemohon. Verifikasi dokumen paling lama dilakukan selama 15 hari
  3. Apabila berkas-berkas dari pemohon belum lengkap, berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi dalam jangka waktu paling lama 15 hari
  4. Apabila memenuhi syarat, Tim melakukan verifikasi ke lapangan
  5. pembuatan rekomendasi oleh Tim
  6. surat keterangan keberadaan Ormas akan diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari

  1. Apabila berkas-berkas dari pemohon belum lengkap, berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi dalam jangka waktu paling lama 15 hari
  2. Apabila berkas-berkas dari pemohon telah lengkap, surat keterangan terdaftar akan diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Keberadaan Ormas

pengaduan bisa melalui layanan WA 085736300867 atau datang langsung ke kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Ngawi Jl. A Yani No 546 Ngawi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Keberadaan Organisasi Kemasyarakatan"