Perekaman E-KTP

  1. Surat Pengantar dari Desa
  2. Foto Copy Kartu Keluarga
  3. Data dukung lain jika ada perubahan (Ijazah/ Akte kelahiran/suratnikah, Surat Kehilangan)

  1. Pemohon melengkapi persyaratan;
  2. Pemohon memasukkan berkas permohonan yang sudah lengkap ke petugas loket/penerima berkas;
  3. Berkas diverifikasi oleh petugas loket/ penerima berkas (berkas yang tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi);
  4. Berkas yang sudah dinyatakan lengkap diagenda dan untuk dilakukan pemeriksaan;
  5. Penyerahan berkas pembuatan e-KTP kepada pemoh on untuk diproses lebih lanjut di Kantor Disdukcapil Purbalingga.

1 hari dengan catatan berkas lengkap Jaringan Lancar

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Sementara KTP-Elektronik/KTP-Elektronik

Pengaduan,saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung dengan mendatangi kantor kecamatan atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Camat maupun melalui media/ sarana pengaduan yang tersedia seperti :

1)     @gmail.com

3)   https://kecamatanpengadegan.purbalinggakab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

layanankecamatankejobong@gmail.com