Surat Keterangan Ahli Waris

  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga seluruh Ahli Waris
  2. Fotocopy Akte Kelahiran seluruh Ahli Waris (bagi yang memiliki)
  3. Akte Kematian Asli
  4. Fotocopy Surat Nikah/Akte Perkawinan Pewaris
  5. Surat Pernyataan Ahli Waris diketahui 2 orang saksi, Ketua RT, Ketua RW, Lurah/Kepala Desa
  6. Surat Kuasa Ahli Waris diketahui Lurah/Kepala Desa (bagi yang dikuasakan)
  7. Surat Keterangan Ahli Waris yang sudah ditandatangani Lurah/Kepala Desa

  1. Pemohon membawa berkas Surat Keterangan Ahli Waris ke Petugas Paten.
  2. Petugas Paten menyerahkan berkas Surat Keterangan Ahli Waris kepada Kasi Tapem, kemudian Kasi Tapem memeriksa berkas yang diserahkan oleh Petugas Paten, apabila berkas sudah lengkap maka berkas akan diproses lebih lanjut
  3. Camat menandatangani berkas Surat Keterangan Ahli Waris
  4. Berkas Surat Keterangan Ahli Waris yang telah ditandatangani oleh Camat dan diberikan nomor register dan dicap stempel.
  5. Berkas yang sudah di nomor register dan dicap stempel kemudian di fotocopy dan diarsipkan 1(satu) rangkap.
  6. Berkas asli yang telah selesai diserahkan kembali ke Petugas Paten untuk diserahkan kepada sipemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

Facebook   : Kecamatan siak-kecil 

Tepon         : 085360000571

website       : camatsiakkecil.bengkaliskab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Ahli Waris"