Rekomendasi Pembuatan Paspor Calon Jemaah Haji Reguler

  1. Fotocopy KTP calon jemaah haji reguler
  2. Fotocopy KK calon jemaah haji reguler
  3. Fotocopy akte kelahiran/surat kenal lahir, akta nikah/ijazah calon jemaah haji reguler
  4. Fotocopy paspor lama (jika penggantian paspor) calon jemaah haji reguler
  5. Fotocopy bukti setoran lunas Bipih calon jamaah haji reguler
  6. mengisi blanko perdim

30 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padang Jl. Duku No. 5 Kel. Ujung Gurun Padang
  2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via website: padang.kemenag.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pembuatan Paspor Calon Jemaah Haji Reguler"