Permohonan Surat Keterangan Miskin

No. SK: 100/Kep.04-kec.mdl/2024

  1. Membawa Surat Pengantar Dari Desa/ Kelurahan
  2. Membawa Foto Copy Kartu Keluarga
  3. Membawa Foto Copy Ktp
  4. Membawa Rekomendasi TKSK

  1. Prosedur Membuat SKM: 1,Pastikan kelurahan atau desa anda telah mendukung layanan SKM 2.Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat. 3.Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan. 4.Jangan lupa bawa surat panggilan untuk membuat SKM dari pemerintah setempat. 5.Pastikan Surat Panggilan anda akan ditandatangani dan distempel oleh petugas berwenang. 6.Tunggu Di Panggil oleh Petugas untuk Memperoleh Surat Pengantar SKM

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat pengantar SKM

Belum Adanya Call center

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Surat Keterangan Miskin"