Pelayanan Rekam Medis

No. SK: 400.7/272/II/2024

  1. Identitas pasien (KTP/KK/KIA/KIS)
  2. Rujukan faskes tingkat pertama/Surat Kontrol

  1. Menyerahkan surat permintaan beserta persyaratan yang sudah lengkap ke Sub bagian Tata Usaha;
  2. Petugas Instalasi Rekam Medis menerima disposisi surat permintaan tersebut dari Kepala Seksi Pelayanan Medis;
  3. Proses pencarian berkas, pengerjaan rekam medis pasien, minta TTD dokter DPJP/konsul ke pelayanan
  4. Menyelesaikan administrasi;
  5. Petugas menyerahkan hasil surat keterangan medis dengan meminta bukti pengambilan surat keterangan rekam medis

1. Respon time pendaftaran pasien : 5-10 menit;

2. Respon time penyediaan Berkas Rekam Medis rawat jalan : < 10 menit;

3. Respon time penyediaan Berkas Rekam Medis rawat inap : < 15 menit;

1. Untuk Pasien BPJS Gratis/tanpa biaya sesuai Permenkes RI nomor 3 tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

2. Untuk Pasien Umum sesuai Peraturan Bupati Buton Utara No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah


1. Pelayanan Rekam medis; 2. Pelayanan Pendaftaran pasien rawat jalan/rawat inap/IGD; 3. Pelayanan Berkas Rekam Medis pasien rawat jalan/rawat inap.

Kotak Saran;

Email : rsudbutonutara2018@gmail.com;

No. Telp : 081343791860;

Pusat Pengaduan daInformasi : 081242543603;

Whatsapp : 082217943508;

Instagram : @ rsud.butur;

Facebook : RSUD Kab.Buton Utara


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekam Medis"