Pelayanan Perbaikan dan Perubahan data KTP

No. SK: 800/09/Kcm.lbn/2024

  1. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga (KK) yang sudah diperbaiki
  2. Membawa KTP lama

  1. Datanglah membawa KTP lama, dan fotocopy Kartu Keluarga yang sudah diperbaiki datanya ke petugas, jika Kartu Keluarga masih belum diperbaiki harus diperbaiki dahulu karena pencetakan KTP otomatis datanya sesuai dengan data KK yang online.
  2. Petugas akan membuatkan surat pengantar Perbaikan data KTP.
  3. Dibaca kembali suratnya dan bawa ke Dukcapil dengan dilampirkan KTP lamanya untuk diproses pencetakan ulang KTP.

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Perbaikan data KTP

Kantor Camat Kecamatan Labuan

Jalan Jendral Sudirman No.68

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store