Pelayanan KTP Hilang

No. SK: 800/09/Kcm.lbn/2024

  1. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa Fotocopy Surat Kehilangan dari Kepolisian

  1. Datanglah membawa Fotocopy Surat Kehilangan dari Kepolisian, dan fotocopy Kartu Keluarga ke petugas.
  2. Petugas akan mengecek di database Capil apakah NIK di Kartu Keluarga betul NIK yang digunakan perekaman KTP-El atau bukan, jika NIK di Kartu Keluarga bukan NIK KTP-El maka petugas akan menyarankan untuk memperbaiki Kartu Keluarganya untuk disesuaikan dengan NIK KTP-El, dan mengingatkan pemohon agar membuat Kartu Keluarga dengan persyaratan yang lengkap agar semua data sinkron.
  3. Jika NIK nya benar, maka petugas akan membuatkan surat pengantar KTP Hilang.
  4. Dibaca kembali suratnya dan pastikan suratnya sudah tertulis nomor surat register, ditandatangani dan distempel pejabat berwenang, bawa surat pengantar kecamatan ke Dukcapil dengan dilampirkan surat kehilangan aslinya untuk diproses pencetakan ulang KTP.

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar KTP Hilang

Kantor Camat Kecamatan Labuan

Jalan Jendral Sudirman No.68

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store