Pelayanan AJB/Hibah/Ahli Waris

No. SK: 800/02-kec.bojong/2024

  1. Surat Pengantar yang sudah ditanda tangani oleh Kepala Desa dan diketahui oleh camat
  2. Dokumen Kepemilikan Tanah
  3. Foto Copy KK/KTP
  4. Surat Keterangan Jual Beli dan kwitansi

  1. Pemohon membawa berkas persyaratan
  2. Datang ke Kecamatan Bojong
  3. Mengambil Nomor Antrian
  4. Menyerahkan berkas kepada petugas
  5. Petugas memeriksa kelengkapan berkas
  6. Jika semua persyaratan sudah lengkap, maka petugas akan memproses dan menerbitkan rekomendasi
  7. Rekomendasi diserahkan kepada pemohon

14 Hari kerja

1. untuk pembuatan  AJB biaya disesuaikan dengan harga jual beli dan NJOP

2. untuk pembuatan hibah biaya disesuaikan dengan NJOP dan luas tanah

3. untuk pembuatan akta APHB biaya disesuaikan dengan NJOP dan luas tanah

akta tanah

kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan AJB/Hibah/Ahli Waris"