Penerbitan KIA Baru Untuk Anak Orang Asing

  1. Fotokopi Paspor atau ITAP
  2. KK Asli orangtua/Wali
  3. KTP EL asli kedua orangtua/wali (pasal 8 ayat (1) permendagri 2/2016 untuk anak usia 0-5 tahun kurang 1 hari
  4. Foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar. untuk anak 5-17 tahun kurang 1 hari) (pasal 3 ayat (3) permendagri 2/2016 untuk anak usia 5 tahun- 17 tahun kurang 1 hari
  5. catatan :Masa berlaku KIA baru untuk anak orang asing sama dengan ITAP orangtuanya (pasal 9 Permendagri 2/2016

  1. Pemohon mengisi F-1.02
  2. Pemohon tidak perlu menyerahkan KK dan KTP-EL orangtua karena sudah mengisi F-1.02
  3. Pemohon melampirkan Fotocopy Paspor dan ITAP yang dimohonkan
  4. Dinas menerbitkan KIA Baru

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

KIA

1.     Kotak saran

2.     Website: dukcapil.tanatidungkab.go.id

3.     Whatsaap : 0823-5482-0812

4.     Facebook : Disdukcapil Kabupaten Tana Tidung

5.     Email: capilktt@gmail.com

6.     IG : @disdukcapilktt

7.     Tiktok : DukcapilTanaTidung

8.     Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan KIA Baru Untuk Anak Orang Asing"