Permohonan domisili yayasan/organisasi/rumah ibadah

No. SK: 56/800.1.13/I/2024

  1. Surat Permohonan ditujukan kepada Camat Lubukbaja
  2. Surat Pengantar RT/RW
  3. Rekomendasi Lurah
  4. Sempadan diketahui RT/RW & Lurah
  5. Fotocopy akte notaris / Pendirian (Pusat)
  6. Fotocopy akte notaris/pendirian cabang/SK cabang
  7. Fotocopy SK Kepengurusan
  8. Legalitas lahan/tempat (akta kepemilikan dan perjanjian sewa menyewa)
  9. PL / Denah lokasi 10. Foto lokasi tampak depan, dalam, samping kanan dan kiri
  10. Pas photo 3X4 (2 lembar)
  11. Fotocopy KTP Pemohon / Penanggung jawab
  12. Surat Kuasa jika bukan yang bersangkutan.

Jangka waktu penyelesaian adalah 30 menit. (Apabila berkas lengkap)

Tidak dipungut biaya

Permohonan domisili yayasan/organisasi/rumah ibadah

1.  Melalui Kotak Saran

2. Melalui pengaduan pada SP4N LAPOR
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan domisili yayasan/organisasi/rumah ibadah"