Pelayanan KTP Rusak

No. SK: 800/09/Kcm.lbn/2024

  1. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa KTP Rusak

  1. Datanglah membawa KTP Rusak, dan fotocopy Kartu Keluarga ke petugas, jika KTP Rusak hilang atau sengaja dibuang harus membuat surat kehilangan.
  2. Petugas akan membuatkan surat pengantar KTP Rusak.
  3. Dibaca kembali suratnya dan bawa ke Dukcapil untuk diproses pencetakan ulang KTP.

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar KTP Rusak

Kantor CamatKecamatan Labuan

Jalan Jendral Sudirman No.68 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store