Surat Keterangan Dispensasi Menikah

  1. 1. Fotocopy Kartu Keluarga 1 lembar
  2. 2. Fotocopy KTP 1 (Satu) lembar
  3. 3. Surat Keterangan dari Lurah/Desa untuk mendapatkan N1, N2, N4
  4. 4. Surat Pernyataan Sumpah tidak terkait dengan pernikahan lain
  5. 5. Fotocopy Ijazah terakhir
  6. 6. Fotocopy Akta Kelahiran
  7. 7. Fotocopy KTP 2 (Dua) orang saksi
  8. 8. Akta Cerai (apabila cerai hidup, kalau meninggal A-5 dari Desa/Kelurahan

  1. Pemohon membawa berkas Permohonan Pembuatan Surat Keterangan Dispensasi Nikah ke Petugas Paten
  2. Berkas yang diterima akan ditindaklanjuti oleh Petugas Pelayanan Administrasi Kecamatan
  3. Masyarakat dapat meninggalkan contact person yang dapat dihubungi agar petugas dapat memberitahu bahwa berkas sudah selesai

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Dispensasi Menikah

Facebook    : Kecamatan Siak-Kecil 

Telepon       : 085360000571

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Dispensasi Menikah "