Pelayanan surat pindah

No. SK: 800/02-kec.bojong/2024

  1. Surat Pengantar yang sudah ditanda tangani oleh Kepala Desa dan diketahui oleh camat
  2. Foto Copy KTP/KK/Surat Nikah
  3. Membawa Surat Keterangan Pindah dari Alamat Asal

  1. Pemohon membawa berkas persyaratan
  2. Datang ke Kecamatan Bojong
  3. Mengambil Nomor Antrian
  4. Menyerahkan berkas kepada petugas
  5. Petugas memeriksa kelengkapan berkas
  6. Jika semua persyaratan sudah lengkap, maka petugas akan memproses dan menerbitkan rekomendasi
  7. Rekomendasi diserahkan kepada pemohon

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Keterangan Pindah

KOTAK SARAN
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan surat pindah"