Penerbitan KTP-EL Baru Karena Pindah, perubahan data, Rusak, Hilang dan perpanjangan untuk OA

  1. SKP (Jika terjadi Pindah Datang)
  2. KTP-EL Lama dan Surat Keterangan/ bukti perubahan peristiwa kependudukan dan Peristiwa Penting (jika terjadi perubahan data)
  3. KTP-EL lama (jika Perpanjangan KTP-EL)
  4. KTP EL Rusak (Jika KTP El rusak)
  5. Surat kehilangan dari kepolisian (jika KTP EL Hilang)

  1. OA mengisi F-1.02
  2. OA Melampirkan : - SKP (jika permohonan karena pindah datang) - KTP EL dan fotokopi Surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika perubahan data) - KTP-EL Lama (jika Perpanjangan KTP EL - KTP EL Rusak (jika KTP EL Rusak) - Surat Kehilangan dari kepolisian (jika permohonan karena hilang
  3. Dinas menarik KTP-EL lama (jika perubahan data)
  4. Dinas Menerbitkan KTP EL baru
  5. Dinas memusnahkan KTP EL Lama

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

KTP el

1.     Kotak saran

2.     Website: dukcapil.tanatidungkab.go.id

3.     Whatsaap : 0823-5482-0812

4.     Facebook : Disdukcapil Kabupaten Tana Tidung

5.     Email: capilktt@gmail.com

6.     IG : @disdukcapilktt

7.     Tiktok : DukcapilTanaTidung

8.     Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan KTP-EL Baru Karena Pindah, perubahan data, Rusak, Hilang dan perpanjangan untuk OA"