Pelayanan Gizi

No. SK: 400.7/272/II/2024

  1. Permintaan jenis diet pasien rawat inap

  1. Petugas melakukan asessmen gizi berdasarkan skrining gizi, data fisik pasien, riwayat makan, dan penyakit, pemeriksaan penunjang
  2. Membuat program perencanaan terapi gizi;
  3. Melakukan permintaan diet pasien ke instalasi gizi;
  4. Penyediaan makanan dan pemberian label identifikasi pasien di instalasi gizi
  5. Penyajian makanan sesuai dengan jam makan dan kondisi pasien

Sesuai dengan jadwal pemberian makan. Prosedur:

a. Pagi : 06.00-07.00 WITA 

b. Siang : 11.00-12.00 WIT

c. Sore: 17.00-18.00 WITA

1. Untuk Pasien BPJS Gratis/tanpa biaya sesuai Permenkes RI nomor 3 tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

2. Untuk Pasien Umum sesuai Peraturan Bupati Buton Utara No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah


Pelayanan makanan utama dan snack pasien rawat inap

Kotak Saran;

Email : rsudbutonutara2018@gmail.com;

No. Telp : 081343791860;

Pusat Pengaduan daInformasi : 081242543603;

Whatsapp : 082217943508;

Instagram : @ rsud.butur;

Facebook : RSUD Kab.Buton Utara


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gizi"