Penerbitan KTP-EL Baru Untuk Orang Asing

  1. Telah Berusia 17 Tahun, Sudah Kawin, atau Pernah Kawin
  2. Fotokopi KK
  3. Fotokopi Dokumen Perjalanan dan Fotokopi Kartu Izin Tinggal Tetap

  1. Pemohon Mengisi formulir dan melampirkan persyaratan
  2. Petugas mengecek/memverifikasi kelengkapan berkas permohonan
  3. Penginputan dan pengajuan sertifikasi Elektronik oleh Operator
  4. Verifikasi sertifikasi Elektronik oleh Kabid
  5. Sertifikasi Elektronik oleh Kadis
  6. Proses pencetakan produk Layanan
  7. Pemohon menerima Produk Layanan dan menandatangani bukti penerimaan produk

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

KTP el

1.     Kotak saran

2.     Website: dukcapil.tanatidungkab.go.id

3.     Whatsaap : 0895-2877-5659

4.     Facebook : Disdukcapil Kabupaten Tana Tidung

5.     Email: capilktt@gmail.com

6.     IG : @disdukcapilktt

7.     Tiktok : DukcapilTanaTidung

8.     Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan KTP-EL Baru Untuk Orang Asing"