Pelayanan Farmasi

No. SK: 440.1/SK/002/VI/2024

  • Pelayanan Farmasi
    1. Pasien Sudah di Periksa

  • Pelayanan Farmasi
    1. Resep obat ( dalam bentuk elektronik, resep dikirim melalui SIMPUS )
    2. Pasien / pengunjung menunggu obat disiapkan oleh petugas apotek
    3. Pasien / pengunjung akan diberikan obat dan dijelaskan tentang obat dan cara penggunaannya

Waktu tunggu pasien dari menyerahkan resep masuk sampai menerima obat paling lama jika non racikan maksimal 15 menit dan racikan maksimal 30 menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Farmasi

1. Puskesmas Kalimas DinasKesehatan Kabupaten Pemalang. 

2. Email puskesmaskalimas@gmail.com 

3. Website https:// www.pkmkalimas.pemalangkab.go.id 

4. Instagram : pkm_kalimas 

5. Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"