Legalisasi Surat-Surat

  1. Surat yang akan dilegalisir dengan memperlihatkan aslinya

  1. Pemohon datang langsung ke kantor kecamatan dengan membawa persyaratan
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratanpemohon
  3. Jika memenuhi syarat petugas akan memproses legalisir surat tersebut
  4. Pemohon menerima suratnya telah dilegalisir

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisisr Surat

Pemohon/masyaratakat yang merasa tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas pelayanan, memiliki hak melakukan pengaduan dengan cara:

a.       Melalui Link layanan survey kepuasan masyarakat https://s.id/skm360118

b.      Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan

c.   Melaporkan langsung kepada pimpinan / atasan petugas pelayanan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat-Surat"