Pelayanan SKTM

No. SK: 800/02-kec.bojong/2024

  1. surat Keterangan Tidak mampu yang sudah ditanda tangani oleh Kepala Desa hasil verifikasi TKSK dan diketahui oleh Camat.
  2. Bagi DTKS Melampirkan BA Musdes, daftar hadir, notulen, dokumentasi dan BNBA usulan hasil Musdes.
  3. Fotocopy KTP dan KK
  4. Foto Pasien (bagi Pemohon Rekomendasi SKTM dan Jampersal)
  5. Foto Rumah
  6. Surat Rajukan PKM (Kecuali Pemohon Rekomendasi KIP Kuliah)

  1. Pemohon membawa berkas persyaratan
  2. Datang ke Kecamatan Bojong
  3. Mengambil Nomor Antrian
  4. Menyerahkan berkas kepada petugas
  5. Petugas memeriksa kelengkapan berkas
  6. Jika semua persyaratan sudah lengkap, maka petugas akan memproses dan menerbitkan rekomendasi
  7. Rekomendasi diserahkan kepada pemohon

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi SKTM

KOTAK SARAN

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan SKTM"