Surat Ijin Usaha Mikro dan Kecil

  1. Foto copy E-KTP
  2. Data Usaha
  3. Foto Tempat Usaha
  4. pa Photo pemilik 3x4 sebanyak 2 lembar

  1. Pemohon datang langsung ke Kantor Kecamatan dengan membawa persyaratan
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan pemohon
  3. Jika memenuhi syarat petugas akan memproses surat permohonan tersebut, jika belum terpenuhi syaratnya petugas akan mengembalikan kepada pemohon agar segera dilengkapi
  4. Pemohon menerima surat IUMK

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat ijin Usaha Mikro dan Kecil

Pemohon/masyarakat yang merasa tiak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas pelayanan, memiliki hak melakukan pengaduan dengan cara :

a.       Melalui Link layanan survey kepuasan masyarakat https://s.id/skm360118

b.      Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan

c.   Melaporkan langsung kepada pimpinan / atasan petugas pelayanan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Ijin Usaha Mikro dan Kecil"