15 Menit
Tidak dipungut biaya
Surat ijin Usaha Mikro dan Kecil
Pemohon/masyarakat yang merasa tiak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas pelayanan, memiliki hak melakukan pengaduan dengan cara :
a. Melalui Link layanan survey kepuasan masyarakat https://s.id/skm360118
b. Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan
c. Melaporkan langsung kepada pimpinan / atasan petugas pelayananMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store