Standar Pelayanan Usulan Penerimaan dan Penelitian Tersangka (Tahap II)

  1. Melakukan koordinasi untuk menentukan jadwal penyerahan tersangka dan barang bukti

  • Pelayanan Usulan Penerimaan dan Penelitian Tersangka
    1. 1. Penyidik melakukan koordinasi dengan JPU untuk menginformasikan jadwal tahap 2 2. Petugas menerima persyaratan tahap 2 3. Petugas menerima tahanan dan menempatkan tahanan dalam ruang tahanan 4. Petugas melakukan koordinasi dengan JPU dan petugas barang bukti untuk pelaksanaan tahap 2 di ruang tahap 2 5. Petugas mempersiapkan tersangka, barang bukti dan berkas administrasi di ruang pemeriksaan tahap 2 6. JPU melakukan pemeriksaan tersangka dan barang bukti serta kelengkapan formil dan materiil 7. JPU membuat nota pendapat tentang status penahanan 8. Pimpinan memberikan arahan untuk menahan atau tidak menahan tersangka 9. JPU menempatkan kembali tersangka di ruang tahanan dan menyerahkan barang bukti kepada petugas 10. JPU memanggil penyidik untuk menandatangani Berita Acara serah terima tersangka dan barang bukti 11. Staff membawa dan memasukkan tahanan ke rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan setempat

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Penerimaan dan Penelitian Tersangka (Tahap II)

Pengaduan, kritik, dan saran dapat disampaikan melalui :

1. Datang langsung

2. Surat yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Tobasa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Usulan Penerimaan dan Penelitian Tersangka (Tahap II)"