Layanan Medical Check Up

  1. Anggota militer/PNS TNI AL membawa KTA, KTP, dan kartu berobat RSPAL dr. Ramelan
  2. Keluarga anggota wajib membawa fotokopi KTA orang tua, fotokopi KTP, kartu berobat RSPAL dr. Ramelan, dan fotokopi KK Dinas/KK umum
  3. Pasien umum wajib membawa KTP/KK umum dan kartu berobat RSPAL dr. Ramelan

  1. Pasien bisa melakukan pendaftaran online https://rspaldrramelan.com/urikkes (terutama bagi pasien baru/ belum pernah berobat ke RSPAL dr. Ramelan)
  2. Pasien mengambil nomor antrian di mesin anjungan mandiri, kemudian menunggu panggilan dari counter pendaftaran
  3. Pasien menuju counter pendaftaran untuk : a. Menulis buku absen b. Menyerahkan persyaratan urikkes c. Petugas melakukan input data pasien dan input permintaan item urikkes yang diminta d. Petugas menyerahkan blanko urikkes
  4. Pasien umum melakukan pembayaran biaya urikkes di Kasir
  5. Pasien melaksanakan rangkaian pemeriksaan urikkes: a. Menuju ruang Laboratorium untuk pengambilan sample darah. b. Bila ada permintaan USG menuju ruang pelayanan USG. c. Pasien menuju ruang Laboratorium untuk pengambilan sample urine. d. Pasien melaksanakan batal puasa (untuk Persiapan pengambilan darah 2 jam PP). e. Pasien melakukan pemeriksaan Morfologi f. Pasien melakukan pemeriksaan Mata g. Pasien melakukan pemeriksaan EKG h. Pasien melakukan pemeriksaan GIGI i. Pasien melakukan pemeriksaan Rontgen Foto j. Pasien melakukan pemeriksaan THT k. Pasien melakukan Treatmill l. Pasien melakukan pemeriksaan lainya sesuai item pemeriksaan yang diminta

Layanan Medical Check Up di RSPAL dr. Ramelan dilakukan dalam satu tempat yang sama sehingga pasien dapat melakukan pemeriksaan secara cepat tanpa harus berpindah tempat, dengan pengambilan hasil maksimal 3 hari dari waktu pemeriksaan.


  1. Anggota TNI AL tanpa biaya
  2. Keluarga TNI AL, purnawirawan TNI AL potongan 50i tarif RSPAL dr. Ramelan
  3. Pasien umum/kerjasama sesuai tarif RSPAL dr. Ramelan

Pemeriksaan Medical Check Up

Jam Dinas

Pusat Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP), Lantai 1 Unit Rawat JalanRSPAL dr. Ramelan, pesawat 3351

Diluar Jam Dinas (24 Jam)

  1. SP4N LAPOR  
  2. Email : rsal.ramelan@yahoo.co.id
  3. Telepon: (031) 8438153, 8438154
  4. WhatsApp: 0857-0435-7357
  5. Instagram: @rspaldrramelanofficial
  6. Twitter: @rspaldrramelan
  7. Facebook: RSPAL DrRamelan



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

rspaldrramelan.com/urikkes