Pengangkatan Anak

No. SK: 100.3.3/0849.1/Dinsos

  1. Copy KTP orang tua kandung/wali yang sah/kerabat CAA
  2. Copy Kartu Keluarga Orang Tua CAA
  3. Kutipan Akta Kelahiran CAA

  1. Dinas Sosial Kab/Kota mengajukan permohonan pengasuhan sementara 6 Bulan setiap saat
  2. Dinas Sosial Kab/Kota dapat mengajukan berkas permohonan pengangkatan anak setelah seluruh dokumen persyaratan dilengkapi
  3. Jadwal pelaksanaan Sidang Tim Pertimbangan Ijin Pengangkatan Anak hanya 1 kali dalam setahun dan akan diinformasikan melalui undangan

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pengangkatan Anak antar WNI oleh Orang Tunggal

a. Melalui tatap muka dan kotak surat

b. Melalui telepone: 0821-8911-1174

c. Melalui emali: sulseldinsos@gmail.com

d. Melalui media sosial : Facebook (Dinas Sosial Prov Sulsel) / Instagram (dinsos_sulsel)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sulseldinsos@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengangkatan Anak"