Pemulangan Orang Terlantar

No. SK: 100.3.3/0849.1/Dinsos

  1. Surat Pengantar/Rujukan dari Dinas Sosial Kab/Kota ke Dinas Sosial Prov.SulSel disertai lampiran Dokumen Kependudukan Penerima Manfaat Layanan

a. Fasilitasi pemulangan orang terlantar ke daerah asal dilakukan selama jam kerja aktif.

b. Jangka waktu fasilitasi pemulangan orang terlantar ke daerah asal menyesuaikan dengan ketersediaan tiket transportasi.

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar/rujukan ke Dinas Sosial Kab/Kota tujuan dan tiket transportasi.

a. Melaui tatap muka dengan pengelola pengaduan.

b. Melalui kotak surat 

c. Melalui kontak telepon : 0821-8911-1174

d. Melalui e-mail : sulseldinsos@gmail.com

e. Melalui Media Sosial : Facebook (Dinas Sosial Prov Sulsel) / Instagram (dinsos_sulsel)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sulseldinsos@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemulangan Orang Terlantar"