No. SK: 100.3.3/0849.1/Dinsos
a. Fasilitasi pemulangan orang terlantar ke daerah asal dilakukan selama jam kerja aktif.
b. Jangka waktu fasilitasi pemulangan orang terlantar ke daerah asal menyesuaikan dengan ketersediaan tiket transportasi.
Tidak dipungut biaya
Surat Pengantar/rujukan ke Dinas Sosial Kab/Kota tujuan dan tiket transportasi.
a. Melaui tatap muka dengan pengelola pengaduan.
b. Melalui kotak surat
c. Melalui kontak telepon : 0821-8911-1174
d. Melalui e-mail : sulseldinsos@gmail.com
e. Melalui Media Sosial : Facebook (Dinas Sosial Prov Sulsel) / Instagram (dinsos_sulsel)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store