Surat Keterangan Kematian

No. SK: 000.8.3.2 /16.2/419.517/2024

  1. Pengantar RT
  2. Fotocppy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy KTP Almarhum
  4. Fotocopy KTP Pelapor/Ahli waris/Ketua RT
  5. Fotocopy KTP 2 Orang Saksi
  6. SPTJM Kematian (bila meninggal di rumah dan lebih dari 30 hari)
  7. Surat Nikah/Ijasah/Paspor/KTP/KK almarhum (minimal salah satu) apabila meninggal dibawah tahun 2010


  • Jangka waktu pelayanan dihitung sejak berkas dinyatakan lengkap
  • Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan dibuat apabila meninggal di rumah karena sakit biasa (bukan kematian karena kriminalitas)
  • Surat Keterangan Kematian yang meninggal tahun 2010 dan sebelumnya dibuat apabila ada bukti dukung, bila tidak memiliki bukti dukung apapun dapat meminta penetapan pengadilan

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan kematian

https://surga.kedirikota.go.id/

https://sp4n.lapor.go.id/

Email : kelrejomulyo.kdr@gmail.com

Offline : Jl. Ngasinan Raya No.18, Rejomulyo, Kota KediriOTA KEDIRI

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store