Pengantar Pembuatan Akta Kelahiran

No. SK: 800/10-Kec Pcg/2024

  1. Surat Pengantar Desa
  2. Photocopy Kartu Keluarga
  3. Surat Nikah

  1. Pemohon ke loket Pendaftaran dengan membawa persyaratan
  2. Pengecekan berkas dan Register
  3. Penadatanganan Oleh Camat/Sekmat/Kasi Pemerintahan
  4. Penyerahan Berkas kepada Pemohon untuk dilanjutkan ke Disduk Capil Kabupaten Pandeglang

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengantar Pembuatan Akta Kelahiran

Contact Person 083110520170

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Pembuatan Akta Kelahiran"