Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga

No. SK: 800/10-Kec Pcg/2024

  1. Surat Pengantar Desa
  2. Surat Nikah
  3. Akta Kelahiran

  1. Pemohon Daftar Ke Loket Pendaftaran dengan membawa Persyaratan
  2. Pengecekan berkas dan di legister
  3. Penandatanganan Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga Oleh Camat/Sekmat/Kasi Pemerintahan
  4. Berkas di serahkan ke Pemohon untuk dilanjutkan ke disduk Capil Kabupaten Pandeglang

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga

Contact Person 083110520170

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga "