Surat Pengantar Izin Tempat Usaha

  1. Mengisi Formulir Permohonan
  2. Fotocopi IPPT dan IMB

belum adanya call center

Tidak dipungut biaya

Ijin Usaha

belum adanya call center
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

belum adanya call center

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Izin Tempat Usaha"