Perekaman e-KTP dan Penerbitan surat Keterangan Telah di rekam e-KTP

No. SK: 800/10-Kec Pcg/2024

  1. Surat Pengantar Desa
  2. Photocopy Kartu Keluarga

  1. Pemohon Daftar di Loket Pendaftaran
  2. Penelitaan Berkas
  3. Pemohon di Panggil untuk Di Perekaman dan pencocokan data
  4. Register dan Penandatanganan Surat Keterangan Perekaman KTP oleh Camat/Sekmat/Kasi Pemerintahan
  5. Surat Keterangan di berikan kepada Pemohon untuk di lanjutkan ke Disduk Capil Kabupaten Pandeglang

10-15 Menit Bila Keadaan Server e-KTP Normal

Tidak dipungut biaya

Perekaman e-KTP dan Penerbitan surat Keterangan Telah di rekam e-KTP

Wa 083110520170

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perekaman e-KTP dan Penerbitan surat Keterangan Telah di rekam e-KTP"