Legalisir Surat-surat

No. SK: 060/Kep.13/2022

  1. Berkas Pemohon yang ingin di legalisir

  1. Pemohon mengajukan berkas menerima dan meneliti berkas yang diajukan untuk legalisir,kemudian dibubuhkan nama dan NIP Camat pengajuan tanda tangan umtuk legalisir pemberian nomor dan stempel dinas menyerahkan berkas yang sudah di legalisir kepada pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

layanan legalisir

Pemohon/ masyarakat yang merasa tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugaspelayanan, memiliki hak melakukan pengaduan dengan cara :

- Melalui WA/website/e-mail/media sosial yang telah disediakan khusus dalam program pelayanan

-Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan

-Melaporkan langsung kepada pimpinan / atasan petugas pelayanan



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisir Surat-surat"